You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Denbantas
Logo Desa Denbantas
Desa Denbantas

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

DLH Tabanan Gelar Sosialisasi Pembatasan Sampah di Desa Denbantas: Hanya Sampah Residu yang Diterima di TPA Mandung

Administrator 22 April 2026 Dibaca 67 Kali
DLH Tabanan Gelar Sosialisasi Pembatasan Sampah di Desa Denbantas: Hanya Sampah Residu yang Diterima di TPA Mandung

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah terbaru. Pada Rabu, 22 April 2026, jajaran DLH Tabanan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan yang menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung kini hanya menerima sampah residu.

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Denbantas ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola sampah dari hulu ke hilir.

Sinergi Lintas Sektor

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat dan pemerintahan, menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hadir dalam pertemuan tersebut:

  • Camat Tabanan beserta jajaran.

  • Perbekel Denbantas dan perangkat desa.

  • Tokoh adat setempat, termasuk Bendesa Adat Kubontingguh dan Bendesa Adat Dukuh Buahan.

  • Unsur pengamanan desa, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

  • Ketua Pecalang Desa Adat serta seluruh Kelian Adat dan Kepala Kewilayahan se-Desa Denbantas.

  • Perwakilan perempuan melalui Ketua PKK Desa dan Banjar, serta tokoh masyarakat lainnya.

Fokus Kebijakan: Pengurangan Sampah di Sumber

Dalam sosialisasi tersebut, pihak DLH menekankan bahwa pembatasan input ke TPA Mandung bertujuan untuk memperpanjang masa pakai lahan TPA sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam memilah sampah.

"TPA Mandung kini difokuskan hanya untuk sampah residu—sampah yang memang tidak bisa diolah lagi. Harapannya, sampah organik dan sampah anorganik yang bernilai ekonomis sudah selesai dikelola di tingkat rumah tangga atau desa melalui TPS3R," ungkap perwakilan DLH di sela-sela pemaparannya.

Peran Serta Masyarakat

Keterlibatan Kelian Adat, Kepala Wilayah, hingga penggerak PKK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengedukasi warga di tingkat banjar. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, diharapkan perubahan perilaku dalam memilah sampah dapat segera terwujud demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Tabanan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 900.835.654,17 Rp 1.647.748.500,00
54.67%
Belanja
Rp 634.553.566,00 Rp 1.928.093.088,87
32.91%
Pembiayaan
Rp 360.344.588,87 Rp 280.344.588,87
128.54%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 758.000,00 Rp 571.750,00
132.58%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 72.372.000,00 Rp 380.051.000,00
19.04%
Alokasi Dana Desa
Rp 306.600.000,00 Rp 613.828.000,00
49.95%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 61.800.000,00 Rp 112.200.000,00
55.08%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 59.700.000,00 Rp 142.200.000,00
41.98%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 23.474.000,00 Rp 24.870.000,00
94.39%
Bunga Bank
Rp 2.675.654,17 Rp 571.750,00
467.98%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 449.153.566,00 Rp 1.208.047.523,87
37.18%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 161.185.000,00 Rp 492.958.565,00
32.7%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 15.215.000,00 Rp 126.000.000,00
12.08%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 52.465.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 48.622.000,00
18.51%