Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Kebijakan Pembangunan Pemerintah Desa Denbantas

Administrator 03 Maret 2020 Dibaca 614 Kali
Kebijakan Pembangunan Pemerintah Desa Denbantas

Kebijakan Pembangunan Pemerintah Desa Denbantas

Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, Kepala Dusun, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif Kepala Dusun,  dalam hal ini menyusunnya yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

 

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Arah Pengelolahan Pendapatan Desa

  • Pendapatan Desa bersumber APB Des dan Dana dari Pemerintah.
  • Pendapatan Asli Desa dipungut oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Desa  sesuai  dengan wilayahnya  masing - masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh Kepala Desa.
  • Pendapatan dari  APBDes  dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa.

Arah Pengelolahan Belanja Desa

  • Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  • Insentif Kepala Dusun;
  • Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  • Tunjangan operasional BPD;
  • Program operasional Pemerintahan Desa;
  • Program Pelayanan Dasar;
  • Program pelayanan dasar infrastruktur;
  • Program kebutuhan primer pangan;
  • Program pelayanan dasar pendidikan;
  • Program pelayanan kesehatan;
  • Program kebutuhan primer Sandang;
  • Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Program Ekonomi produktif;
  • Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  • Program penunjang peringatan hari-hari besar;

Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.

 

Program Pembangunan Desa

  • Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  • Insentif Kepala Dusun;
  • Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  • Tunjangan operasional BPD;
  • Program operasional Pemerintahan Desa;
  • Program Pelayanan Dasar;
  • Program pelayanan dasar infrastruktur;
  • Program kebutuhan primer pangan;
  • Program pelayanan dasar pendidikan;
  • Program pelayanan kesehatan;
  • Program kebutuhan primer Sandang;
  • Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Ekonomi produktif;
  • Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  • Program penunjang peringatan hari-hari besar

 

Strategi Pencapaian

  • Strategi

Program Desa Denbantas dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat

  • Menetapkan Desa Denbantas sebagai Desa yang adil dan makmur dengan bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan

Fokus pengembangan ekonomi yaitu pada perdagangan dan usaha ekonomi mikro  yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

  • Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan Desa..
  • Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
  • Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan
  • Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli kesehatan
  • Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai religius
  • Menetapkan prioritas pengembangan desa.
  • Pembangunan Desa diarahkan pada infrastruktur pedesaan
  • Pembangunan sarana dan prasarana umum
  • Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

49.2% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 3.856.186.177,74 Rp 1.895.733.809,04
Pendapatan 54.67%
Realisasi: Rp 900.835.654,17 Anggaran: Rp 1.647.748.500,00
Belanja 32.91%
Realisasi: Rp 634.553.566,00 Anggaran: Rp 1.928.093.088,87
Pembiayaan 128.54%
Realisasi: Rp 360.344.588,87 Anggaran: Rp 280.344.588,87
54.7% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.647.748.500,00 Rp 900.835.654,17
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 132.58%
Realisasi: Rp 758.000,00 Anggaran: Rp 571.750,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.04%
Realisasi: Rp 72.372.000,00 Anggaran: Rp 380.051.000,00
Alokasi Dana Desa 49.95%
Realisasi: Rp 306.600.000,00 Anggaran: Rp 613.828.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 55.08%
Realisasi: Rp 61.800.000,00 Anggaran: Rp 112.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 41.98%
Realisasi: Rp 59.700.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 94.39%
Realisasi: Rp 23.474.000,00 Anggaran: Rp 24.870.000,00
Bunga Bank 467.98%
Realisasi: Rp 2.675.654,17 Anggaran: Rp 571.750,00
32.9% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.928.093.088,87 Rp 634.553.566,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 37.18%
Realisasi: Rp 449.153.566,00 Anggaran: Rp 1.208.047.523,87
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 32.7%
Realisasi: Rp 161.185.000,00 Anggaran: Rp 492.958.565,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 12.08%
Realisasi: Rp 15.215.000,00 Anggaran: Rp 126.000.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 52.465.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 18.51%
Realisasi: Rp 9.000.000,00 Anggaran: Rp 48.622.000,00